![]() |
| nashagazeta.ch |
Resmi pada tahun 2020, Singapura akan menjadi negara pertama yang melarang adanya iklan minuman kemasan yang mengandung kadar gula yang sangat tinggi.
Melansir dari Strait Times, Jakarta, Jumat (11/10/2019), Menteri Senior Kesehatan Edwin Tong mengatakan kebijakan ini dirancang untuk mendorong masyarakat agar memiliki banyak pilihan informasi tentang minuman yang akan dikonsumsinya.
Selain itu juga, membuat produsen mengurangi kadar gula dalam minuman manis yang dikemas dalam gula atau sugar-sweetened beverages/SSBs. Dimana minuman dengan kadar gula sedang hingga tinggi harus menempelkan label di bagian depan kemasan yang menandakan isi kandungannya tidak sehat.
Label akan diberikan dalam bentuk stiker warna yang menunjukkan apakah minuman itu sehat, netral atau tidak sehat. Label juga hanya akan diberlakukan pada minuman yang masuk dalam klasifikasi tidak sehat, namun minuman sehat bisa menggunakan label sehat sebagai promosi.
Untuk minuman yang terkena aturan ini tersebut bisa saja dikemas dalam botol, kaleng, dan bungkus untuk minuman instan, minuman ringan, susu dan yoghurt.
Sumber: Akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar