Kamis, 27 Desember 2018

Ini Kata Misbakhun Mengenai Tuduhan Dari Andi Arief


Hasil gambar untuk Misbakhun
Sumber: Nasional Kompas
Dengan adanya artikel Asia Sentinel yang pernah melejit pemberitaanya mengenai skandal-skandal besar pada masa Pemerintahan Presiden SBY membuat nama Misbakhun juga ikut naik. Pasalnya dengan adanya kasus Misbakhun korupsi yang pernah mencuat ini kembali dihubungkan dengan artikel asia sentinel. 

Andi Arief, orang yang menghubungkan kasus Misbakhun dengan Asia Sentinel ini. Bahkan ia menuliskan dalam cuitannya di twitter pribadi miliknya, ia berkata bahwa Misbakhun adalah dalang dibalik munculnya artikel ini. Bahkan tak hanya itu saja, Andi juga mengaitkan kasus Misbakhun dengan Misbakhun korupsi yang pernah terjadi beberapa tahun yang lalu itu.

"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi LC bodong Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener. Dasar Miskabur bur," kata Andi dalam cuitan lainnya.

Bahkan secara terang-terangan Andi Arief sudah menjadikan kasus Bank Century ini sebagai kasus Misbakhun. Andi Arief pun menyebutkan nama Misbakhun sebagai mantan nara pidana. Misbakhun sendiri sebenarnya sudah menegaskan bahwa dirinya tidak sama sekali ada hubungannya dengan skandal Bank Century ini.

"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi Arief. 

Misbakhun sendiri juga sudah menyampaikan "Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut".

Selasa, 18 Desember 2018

Dituduh Menjadi Dalang Asia Sentinel, Ini Jawaban Misbakhun

Image result for misbakhun
Sumber: Merdeka.com

Beberapa bulan belakangan ini kasus Misbakhun kembali menjadi perbincangan, pasalnya kasus Misbakhun korupsi ini kembali muncul ketika adanya sebuah artikel yang ditulis media daring asing Asia Sentinel yang diungkap langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief.

Dalam cuittan Andi Arief ini, ia terus menyerang Misbakhun akan kasus Misbakhun yang lama.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," ucap Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.

Dalam cuitannya itu, Andi menyebutkan bahwa Politikus Partai Golkar Mukhammad Misbakhun adalah orang dibalik artikel media asing, Asia Sentinel karena tuduhan Misbakhun korupsi pernah  melayang ke dirinya. Artikel yang menjadi bahasan itu sebenarnya berisi tentang skandal Century dan skandal besar masa-masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," ucap Misbakhun, Kamis (13/9).

Dalam artikel yang dituduhkan Andi, berisi tentang hasil investigasi pencucian uang yang terjadi pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Bank Century, yang sebenarnya artikel itu sendiri ditulis oleh John Berthelsen yang juga pendiri dari Asia Sentinel yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi ataupun kasus Misbakhun sendiri.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," pungkasnya.

Menurut Anggota DPR RI itu, John Berthelsen tidak hanya menulis artikel tentang skandal Century, tetapi juga menulis artikel tentang skandal besar di negara lainnya, karena fokusnya hanya pada skandal-skandal besar di negara lain.

Soal mengaitkan kasus Misbakhun dan Century dengan dirinya, bekas politikus PKS itu menegaskan bahwa jelas ia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century ini sesuai hasil putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Menurut Misbakhun juga bahwa dirinya tak punya kekuasaan untuk menggerakkan media asing apalagi ini tidak ada sangkut pautnya dengan Misbakhun korupsi dan kasus Misbakhun lainnya seperti yang dituduhkan oleh Wasekjen Demokrat itu.

Jumat, 14 Desember 2018

Yusril Ihza: Kasusnya Misbakhun Itu Ada Motif Politiknya

Hasil gambar untuk yusril ihza mahendra dan Misbakhun
Sumber: Nasional Kompas

Kasus Misbakhun yang terkait dengan pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century yang pernah terjadi beberapa tahun silam membuat Misbakhun kembali teringat akan kejadian itu yang membuatnya dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI.

Atas kasus Misbakhun yang berhubungan dengan pemalsuan dokumen, kasus Misbakhun ini dicap sebagai kasus Misbakhun korupsi. Yang membuat diirnya ditahan beberapa tahun dan akhirnya karena kasus Misbakhun korupsi ini posisinya digantikan di

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra juga ikut menanggapi perihal kasus Misbakhun, menurutnya kasus yang membuat Misbakhun harus menjalani hukuman, tidak ada hubungannya dengan kasus Korupsi. Namun, kata dia, banyak masyarakat yang menganggap itu sebagai kasus yang disebabkan karena Misbakhun korupsi.

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Menurut Yusril, motif politik dalam sebuah kasus Misbakhun korupsi sudah sangatlah jelas. Dia menilai, Misbakhun korupsi yang dituduhkan itu sangat tidak jelas. Bahkan seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggungjawab.

“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” tambahnya.

Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), untuk membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidaklah ada buktinya, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Hal itupun membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya secara murni dari semua tuduhannya itu.

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu membebaskan dirinya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata.

Jumat, 07 Desember 2018

Permainan Politik Dalam Kasus Misbakhun

Image result for mukhamad misbakhun
Sumber: Viva

Kasus Misbakhun kini kembali naik keatas permukaan, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding yang pernah mengatakan bahwa kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century dalam kasus Misbakhun yang kemudian berkembang menjadi Misbakhun korupsi dinilai sebagai noda hitam dalam penegakan hukum di Indonesia. Karena saat muculnya kasus Misbakhun ini sarifudin juga ikut membicarakan soal keputusan MA.

Karena itu adanya Kasus Misbakhun ini semakin lama semakin di pertanyakan kebenarannya pada masa itu dan menjadi perbincangan disemua media.

"Dengan PK (Peninjauan Kembali) Misbakhun dikabulkan, itu sebagai pertanda bahwa memang penegakan hukum kita selama ini tidak terlepas dari berbagai macam intervensi kekuasaan. Sehingga independensi penegakan hukum sangat diragukan," ujarnya.

Kasus Misbakhun korupsi ini semakin lama semakin bernuansa politik dan terus terpancar dalam kasus Misbakhun korupsi ini yang dinilai Sudding sangat kasat mata. Dia hanya mengingatkan, bahwa adanya tuduhan terhadap kasus misbakhun ini mencuat pada saat Misbakhun bersama Tim 9 (inisiator Pansus bailout Bank Century) yang getol membongkar kejahatan perbankan tersebut. Namun tak hanya itu saja, Presiden SBY rupanya juga turut mengomentari kasus Misbakhun korupsi itu.

"Masyarakat bisa menilai itu. Sampai saat ini masyarakat tidak pernah menanggap Misbakhun penjahat, dia adalah korban politik, Kalau memang mungkin masuk ke DPR lagi, kenapa tidak. Sekarang bagaimana PKS melakukan itu semua. Ini tidak terlepas dari sikap PKS terhadap kadernya," jelas politikus Hanura ini.

Staf Khusus Presiden Andi Arief adalah orang pertama yang mengangkat kasus Misbakhun korupsi ini. Tak hanya itu, SBY juga pernah meminta penjelasan kepada Plt Jaksa Agung Darmono terkait vonis satu tahun Mukhammad Misbakhun.

”Perihal Saudara Gayus dan Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi dan seperti apa. Meskipun saya tidak boleh intervensi sisi hukum," kata SBY sebelum Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada 16 November 2010 lalu.

Meski memang, pada November 2010 lalu itu, Menko Pohukam Djoko Suyanto membantah SBY memberikan atensi khusus terhadap kasus Misbakhun.

"Presiden tidak mempertanyakan kasus ini. Ini dari Plt Jaksa Agung," kata Djoko Suyanto saat konferensi pers usai rapat.

Pengacara Misbakhun juga menjelaskan bahwa kliennya itu hanya korban dari tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi. Disatu sisi, Yusril Ihza Mahendra juga sempat menyebutkan apa yang dilakukan oleh SBY itu tidak selayaknya. Karena SBY tidak boleh mengomentari putusan pengadilan.

"Presiden sempat berbicara yang intinya mempertanyakan vonis Misbakhun yang hanya satu tahun. Karena itu di tingkat pengadilan tinggi hukumannya dinaikkan jadi dua tahun," ujarnya.

Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional menjadi tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.

Mantan politikus Partai PKS itu sendiri yang menjalani kurungan penjara atas kasus Misbakhun hingga Agustus 2011 sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak pada Mei 2011. Dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2012, dan diputus bebas pada 5 Juli lalu.